Sukoharjo - Badrus Zaman, Kuasa hukum MA (14), warga Perumahan Telukan, Grogol, Sukorhajo, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban penganiyayaan anggota Brimob Aiptu JS, kecewa atas sikap Polres Sukoharjo yang menolak mengabulkan permintaan perlindungan korban yang diajukan oleh pihaknya.
Menurut Badrus, ada atau tidak adanya ancaman terhadap kliennya, itu sudah tugas polisi melindungi korban. Sebab, tugas pokok polisi adalah memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat.
"Kenapa harus menunggu adanya ancaman terlebih dahulu kepada klien kami. Ada atau tidaknya ancaman, melindungi keamanan warga , itu sudah tugas polisi. Kami kecewa dengan penolakan oleh Polres Sukoharjo untuk melindungi klien kami dengan alasan belum ada ancaman yang pasti," ujarnya kepada Okezone.
Padahal, Badrus sudah mengikuti semua prosedur pengajuan perlindungan untuk bocah korban penganiayaan itu.
"Secara prosedural kami telah meminta perlindungan kepada polisi. Bila kemudian ada apa-apa terhadap kliennya, kami siap meminta pertanggungjawaban polisi," katanya.
Ia menambahkan, untuk kasus yang menimpa kliennya, pihaknya bersama Komnas HAM telah melaporkan pelaku ke Propam Polda Jawa Tengah. Bila Polres Sukoharjo lamban menanganinya, Polda Jateng diminta mengambil alih kasus tersebut.
Sementara Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai mengatakan, polisi tidak bisa memberikan perlindungan terhadap AM. Sebab, pemohon mengaku belum mendapat ancaman nyata.
“Pemohon hanya merasa ketakutan karena pelakunya aparat. Padahal kalau kita akan memberikan perlindungan itu harus tahu ancamanya apa,” katanya.
Menurut Badrus, ada atau tidak adanya ancaman terhadap kliennya, itu sudah tugas polisi melindungi korban. Sebab, tugas pokok polisi adalah memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat.
"Kenapa harus menunggu adanya ancaman terlebih dahulu kepada klien kami. Ada atau tidaknya ancaman, melindungi keamanan warga , itu sudah tugas polisi. Kami kecewa dengan penolakan oleh Polres Sukoharjo untuk melindungi klien kami dengan alasan belum ada ancaman yang pasti," ujarnya kepada Okezone.
Padahal, Badrus sudah mengikuti semua prosedur pengajuan perlindungan untuk bocah korban penganiayaan itu.
"Secara prosedural kami telah meminta perlindungan kepada polisi. Bila kemudian ada apa-apa terhadap kliennya, kami siap meminta pertanggungjawaban polisi," katanya.
Ia menambahkan, untuk kasus yang menimpa kliennya, pihaknya bersama Komnas HAM telah melaporkan pelaku ke Propam Polda Jawa Tengah. Bila Polres Sukoharjo lamban menanganinya, Polda Jateng diminta mengambil alih kasus tersebut.
Sementara Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai mengatakan, polisi tidak bisa memberikan perlindungan terhadap AM. Sebab, pemohon mengaku belum mendapat ancaman nyata.
“Pemohon hanya merasa ketakutan karena pelakunya aparat. Padahal kalau kita akan memberikan perlindungan itu harus tahu ancamanya apa,” katanya.
Sumber : okezone.com