PERTANYAAN:
Bpk/Ibu Yth,
Mantan istri saya mempunyai ketidak stabilan mental/emosi yang sering labil dan tidak terkendali. Apakah saya berhak memindahkan hak asuh anak saya kepada saya?
Mohon jawabannya dan Terima kasih.
Diajukan oleh: Agus.
JAWABAN:
Saudara Agus Yth,
Pada dasarnya anak yang belum berumur 12 tahun diasuh oleh ibunya. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam:
Dalam hal terjadinya perceraian :
Pasal 30
Bpk/Ibu Yth,
Mantan istri saya mempunyai ketidak stabilan mental/emosi yang sering labil dan tidak terkendali. Apakah saya berhak memindahkan hak asuh anak saya kepada saya?
Mohon jawabannya dan Terima kasih.
Diajukan oleh: Agus.
JAWABAN:
Saudara Agus Yth,
Pada dasarnya anak yang belum berumur 12 tahun diasuh oleh ibunya. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam:
Dalam hal terjadinya perceraian :
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
- Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Pasal 30
- Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
- Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
- Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.
- Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
Demikian jawaban singkat yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
sumber : konsultasi-hukum.com