Obrolan

Perpindahan Hak Asuh Anak Karena Emosi Mantan Isteri Labil

Senin, 11 Januari 2016 : 11:44
PERTANYAAN:
Bpk/Ibu Yth,
Mantan istri saya mempunyai ketidak stabilan mental/emosi yang sering labil dan tidak terkendali. Apakah saya berhak memindahkan hak asuh anak saya kepada saya?

Mohon jawabannya dan Terima kasih.
Diajukan oleh: Agus.

JAWABAN:
Saudara Agus Yth,
Pada dasarnya anak yang belum berumur 12 tahun diasuh oleh ibunya. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam:

Dalam hal terjadinya perceraian :
  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Namun jika dalam persidangan ternyata terbukti meyakinkan bahwa ibu tersebut tidak dapat dipercaya dalam hal pemeliharaan dan menjaga tumbuh kembang anak seperti menelantarkan, maka hak asuh anak tersebut dapat dialihkan kepada ayahnya dengan catatan ayahnya dapat bertanggungjawab. Salah satu dasar yang biasa digunakan untuk mengambil alih hak asuh anak dari ibunya yang tidak bertanggung jawab diantaranya adalah Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: 

Pasal 30
  1. Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
  2. Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Pasal 31
  1. Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.
  2. Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
Jadi yang harus Saudara lakukan adalah dengan mengajukan gugatan hak asuh anak di Pengadilan Agama tempat tinggal anak dan isteri berada, dan membuktikan dengan alat bukti berupa surat atau saksi-saksi yang menguatkan dalil Saudara bahwa emosi isteri tidak stabil dan tidak baik untuk pertumbuhan anak.

Demikian jawaban singkat yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

sumber : konsultasi-hukum.com
Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved