Dengan hormat,
Mohon diberikan penjelasan kasus ketenagakerjaan sebagai berikut :
Ada satu karyawan masih terikat kontrak kerja dengan Perusahaan A, tetapi diketemukan dokumen baru dimana karyawan tersebut ternyata mengikatkan diri ke Perusahaan B dan sekaligus karyawan tersebut menjadi penanggung jawab atas perusahaan tersebut dalam dokumen surat ijin domisili perusahaan. Mohon arahannya apakah karyawan tersebut bisa diajukan ke ranah pidana?
Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
Diajukan oleh: Suprawoto.
JAWABAN:
Saudara Suprawoto Yth,
Saudara Suprawoto Yth,
UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara tegas mengenai larangan pekerja bekerja di dua tempat atau perusahaan yang berbeda. Namun, dalam Pasal 161 UU 13/2003 dijelaskan lebih lanjut bahwa:
- Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.
- Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Sementara itu, seseorang baru dapat dituntut secara perdata atau pidana jika ia telah melakukan tindak pidana seperti membocorkan rahasia perusahaan yang dapat menyebabkan kerugian kepada perusahaan lain di tempat ia bekerja sebagaimana pasal 322 KUHPidana.
sumber : konsultasi-hukum.com