Obrolan

Badrus Zaman Terpilih Jadi Ketua Peradi 2015 - 2019

Jumat, 22 Januari 2016 : 11:15
Solo – Badrus Zaman terpilih menjadi Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo setelah dalam pemilihan mengalahkan pesaingnya Zainal Abidin di Musyawarah Cabang (Muscab) ke II Peradi Solo, di Hotel Lor In Syariah, Colomadu, Sabtu (12/12/2015).

Badrus Zaman yang pada periode sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPC Peradi Solo memperoleh 71 suara, sementara Zainal Abidin memperoleh 38 suara, dan dua suara abstain.

“Dengan perolehan suara tersebut, maka Badrus Zaman terpilih menjadi Ketua Umum Peradi Kota Solo untuk periode 2015-2019,” terang Ketua Panitia Muscab ke-II Peradi Solo, Sigit N Sudibiyanto kepada Espos, Sabtu.

Sebelumnya, Badrus Zaman mengatakan dirinya maju sebagai calon ketua karena adanya dorongan dari teman-teman. Selain itu dirinya selaku sekretaris sudah memahami Peradi.

“Sebagai ketua terpilih, ke depan saya ingin terwujudnya Peradi sebagai organisasi advokat yang profesional dan bertanggungjawab. Harus profesional karena advokat tidak kebal hukum, dan faktanya banyak yang dilaporkan,” tegasnya kepada Solopos.com.

Sementara Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Sutrisno dalam sambutannya sebelum pemilihan ketua Peradi Solo, mengatakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dituntut profesional dalam menjalankan profesinya agar mampu bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) 2016.
Hal ini menyusul adanya kekhawatiran serbuan advokat atau lawyer asing ke Indonesia. Kendati demikian advokat Indonesia masih dilindungi dengan adanya UU Advokat.

“Sesuai UU Advokat, advokat asing harus lulus ujian di advokat Indonesia baru organisasi advokat merekomendasikan dan dengan rekomendasi itu baru advokat asing mengurus ke Depnaker. Namun mereka [advokat asing] tidak boleh beracara dan membuka kantor di Indonesia, jadi hanya sebagai staf ahli advokat lokal [Indonesia],” jelasnya saat diskusi refleksi akhir tahun di acara Muscab Peradi Solo.

Sementara menurut dosen fakultas hukum UNS Isharyanto, yang harus dipikirkan advokat adalah pengakuan bahwa globalisasi hukum sebagian besar didorong globalisasi ekonomi sehingga pengaruhnya ke hukum adalah konsekuensi dari perdagangab global, investasi, pasar keuangan dan lain lain. Hukum yang berlaku untuk transaksi internasional.

“Jadi pengacara yang mengglobal harus memberikan perhatian khusus untuk hukum Anglo-Amerika, lebih-lebih jika ia seorang pengacara yang terlibat dalam transaksi internasional,” tegasnya. 

Sumber : solopos.com

Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved