Obrolan

Adakah Masa Berlaku BAP Penyidikan Tindak Pidana?

Selasa, 12 Januari 2016 : 11:48
PERTANYAAN:
Yth Pengasuh rubik Konsultasi Hukum.

Adakah masa berlaku Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolsian terhadap
kasus tindak pidana?

Diajukan oleh: Deden H.

JAWABAN:
Saudara Deden H. Yth,
Memang menurut Perkap nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan POLRI menyebutkan:

Pasal 31:

2. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
  1. 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit
  2. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit
  3. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang
  4. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah
Namun peraturan di atas hanyalah sebatas Standar Operasional Prosedur penanganan perkara Pidana di Kepolisian. Dan jika pada batas waktu tersebut di atas tidak selesai, maka penyidik yang ditunjuk dapat mengajukan perpanjangan.
 
KUHPidana sendiri tidak mengatur tentang daluarsa atau masa berlakunya Berita Acara Pemeriksaan. Jadi tidak ada kadaluarsanya. KUHPidana hanya mengatur tentang masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke pihak kepolisian (Pasal 74):
  1. Enam (6) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia;
  2. Sembilan (9) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri. 
sumber : konsultasi-hukum.com 

Copyright © 2021 peradisukoharjo.com All Rights Reserved