PERTANYAAN:
Yth Pengasuh rubik Konsultasi Hukum.
Adakah masa berlaku Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolsian terhadap
kasus tindak pidana?
Diajukan oleh: Deden H.
JAWABAN:
Saudara Deden H. Yth,
Memang menurut Perkap nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan POLRI menyebutkan:
Pasal 31:
2. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
Yth Pengasuh rubik Konsultasi Hukum.
Adakah masa berlaku Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolsian terhadap
kasus tindak pidana?
Diajukan oleh: Deden H.
JAWABAN:
Saudara Deden H. Yth,
Memang menurut Perkap nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan POLRI menyebutkan:
Pasal 31:
2. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
- 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit
- 90 hari untuk penyidikan perkara sulit
- 60 hari untuk penyidikan perkara sedang
- 30 hari untuk penyidikan perkara mudah
KUHPidana sendiri tidak mengatur tentang daluarsa atau masa berlakunya Berita Acara Pemeriksaan. Jadi tidak ada kadaluarsanya. KUHPidana hanya mengatur tentang masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke pihak kepolisian (Pasal 74):
- Enam (6) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia;
- Sembilan (9) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri.